Pengabdian masyarakat bertujuan: melaksanakan diseminasi periodik pemenuhan hak anak di dalam keluarga; memberikan peningkatan pengetahuan pemenuhan hak anak dalam keluarga sebagai upaya preventif perlindungan anak. Anak sebagai aset bangsa perlu dijamin hak-haknya dalam rangka menjamin tumbuh kembang anak. Keluarga merupakan pranata sosial yang memiliki personalisasi mendalam dengan anak. Praktiknya, pada lingkungan keluarga banyak ditemukan inkonsistensi pemenuhan hak anak tidak hanya kebutuhan materiil tetapi kebutuhan mental dan kebutuhan religius. Pengabdian masyarakat dilakukan dengan diseminasi periodik dengan pendampingan serta pengawasan pemenuhan hak anak di lingkungan Desa Kragilan. Hasil pengabdian adalah: menciptakan pola deseminasi periodik pemenuhan hak anak di dalam keluarga pada lingkungan Desa Kragilan; menumbuhkan kesadaran yang konstan dengan program pendampingan dan pengawasan pemenuhan hak anak di dalam keluarga pada lingkungan Desa Kragilan. Pelaksanaan pengabdian ini meningkatkan pemahaman ibu sebagai tonggak utama dalam pendidikan anak mengenai pemenuhan hak anak di dalam keluarga.
Copyrights © 2022