Penjatuhan sanksi sangat berperan penting dalam dunia pekerjaan. Penjatuhan sanksi yang diberikan perusahaan terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak tidak semuanya sama. Penjatuhan sanksi yang diberikan dapat dilihat apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan, pelanggaran, dan bahkan sampai merugikan perusahaan akan dikenakan atau diberikan sanksi dan denda sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan di Bank Mandiri dan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal pemberian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak pada Bank Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi kepada pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti ganti rugi sesuai dengan denda yang sudah ditentukan pada masing-masing bagian pekerjaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Bank Mandiri untuk mendapatkan haknya terkait dengan pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak yaitu dengan cara pengusaha hanya menginginkan pertanggung jawaban dari pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh pekerja.
Copyrights © 2020