At-Tufi membagi maslahah menjadi dua bagian. Pertama, maslahah yang berkaitan dengan maslahah ‘ibadah (perbuatan yang dikehendaki oleh Syari’). Kedua maslahah yang berkaitan dengan mu’amalah (hubungan antar sesama manusia). untuk yang pertama, akal tidak mempunyai lapangan untuk membicarakan atau tidak dapat memahami maslahah yang dikandung serta terperinci. Karena maslahah ‘ibadah adalah hak prerogatif syari’ yang tidak mungkin seseorang dapat mengetahui hakekat yang terkandung didalam ibadah, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, waktu dan tempat kecuali hanya ditentukan oleh Syari’. Sedangkan yang kedua, maslahah yang berkaitan dengan mu’amalah, akal dipersilahkan memahami yang terkandung didalamnya. Sebagai dasar dari maslahah adalah maslahah, yakni menarik manfaat dan menolak segala bentuk bahaya. Jika ternyata syara’ tidak memberi keputusan mengenai masalah tersebut, maka kita diperbolehkan memberikan keputusan hukum berdasarkan maslahah, bahkan jika berlawanan dengan dalil-dalil lain sekalipun, demi terwujudnya maslahah bagi umat manusia.
Copyrights © 2019