Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan pengaturan sanksi pidana terhadap para pelaku pekerja seks komersial di Kota Surakarta dalam perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah empiris atau non doktrinal, dengan melakukan studi lapangan dan observasi kepada para pekerja seks komersial dan juga instansi yang bertugas untuk menangani para pekerja seks komersial khususnya di Kota Surakarta. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia tidak diatur secara jelas tentang sanksi bagi para pelaku pekerja seks komersial, melainkan hanya mengatur mengenai keberadaan para perantara pekerja seks komersial atau yang biasa disebut sebagai mucikarinya saja. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta berupaya untuk menangani dan mengatasi permasalahan pekerja seks komersial tersebut dengan menegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Eksploitasi Seksual Komersial.
Copyrights © 2021