Pada awal Maret 2020 dilaporkan adanya covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data penyebaran virus covid-19 maka dibutuhkan penanganan yang cepat. Pencegahan covid-19 menurut Menteri Kesehatan Indonesia, dikenal dengan istilah prokes 5M yaitu : 1). Memakai Masker, 2) Mencuci Tangan dengan Sabun, 3) Menjaga Jarak/Social Distancing, 4) Menjauhi Kerumunan, 5) Mengurangi Mobilitas. Keseluruhan tahapan tersebut dikenal sebagai upaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Permasalahannya masih kurangnya kesadaran warga Surabaya di dalam mematuhi prokes 5M. Maksud dan tujuan di dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mematuhi prokes 5M ini antara lain untuk menumbuhkan kesadaran kepada seluruh warga Surabaya didalam mematuhi prokes 5M dan juga menumbuhkan keyakinan tentang bahaya penyebaran covid-19 di Surabaya. Model sosialisasi dan edukasi yang bisa diterima oleh warga Surabaya berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain. Hasil dari kegiatan ini membuat masyarakat Surabaya menjadi lebih memahami akan pentingnya menjaga prokes 5M.
Copyrights © 2022