Tulisan ini mengangkat persoalan kesenjangan antara Hukum Ekonomi Bangsa dan Hukum Ekonomi Syariah di mana seolah-olah keduanya saling bertolak-belakang. Begitu pun adanya pemahaman terkait dikotomi ilmu antara ilmu umum yang diterapkan dalam Ekonomi Bangsa dan ilmu agama terkhusus fikih yang dijadikan acuan Ekonomi Syariah sehingga makin memperlebar jarak seolah-olah Hukum Ekonomi Bangsa itu seluruhnya tidak selaras dengan prinsip Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis tinjauan pustaka, yaitu dengan cara mengumpulkan data kemudian memaparkan apa adanya dan disusun serta dituangkan dalam bentuk narasi dan dianalisis. Tujuan penelitian ini berupaya menemukan integrasi-interkoneksi antara Hukum Ekonomi Bangsa dan Ekonomi Syariah. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa integrasi-interkoneksi Hukum Ekonomi Bangsa dan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia dengan kaidah-kaidah ekonomi syariah di mana tujuan cita-cita negara dan agama dalam hal ekonomi itu memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan hidup manusia.
Copyrights © 2021