Indonesia merupakan Negara yang multikultur, yang lahir dari bermacam-macam suku bangsa, agama, budaya, ras dan bahasa. Salah satu bukti sebagai negara multikultur yaitu adanya aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kepercayaan lokal yang sudah ada sebelum masuk agama yang berasal dari luar Indonesia, dan disyiarkan di Indonesia, yaitu agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan KongHuCu. Penganut Kepercayaan Lokal belum mendapatkan perlindungan hukum dan belum mendapatkan hak-haknya karena ada beberapa peraturan perundangan undangan di Negara ini yang menghambat Penganut Kepercayaan Lokal untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya itu. Rumusan masalah penelitian ini bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Penganut Kepercayaan Lokal? dan bagaimana Pemenuhan Hak Konstitusi Penganut Kepercayaan Lokal? Pendekatan Penelitian berdasarkan pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan sebelumnya, maka penelitian ini akan digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Selanjutnya penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang atau regulasi yang berkaitan dengan penelitian. Negara harus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Penganut Kepercayaan Lokal. Landasan berpijaknya adalah Pancasila sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah negara.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepercayaan Lokal.
Copyrights © 2018