Pengaturan pidana kebiri kepada pelaku kekerasan seksal terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan kimia dan alat deteksi elektronik terhadap pelaku pidana seksual dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 ternyata menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, tidak akan menyelesaikan akar permasalahan dari kejahatan seksual terhadap anak.Kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejatuhan luar biasa karena kejahatan ini mengandung mengancam dan membahayakan jiwa anak. Untuk itu, lanjut dia, ruang lingkup Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.Penerapan pidana kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dalam perspektif antara Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019