Pajak adalah primadona sumber pendapatan negara. Untuk itu adalah merupakan suatu kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewjiban perpajakannya dengan baik yaitu membayar pajak tepat pada waktunya. Salah satu masyarakat pembayar pajak adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) negara. Peran pelaku UMKM sangat besar terhadap pendapatan negara. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pelaku UMKM di Indonesia. Semakin banyak pelaku UMKM maka pendapatan negara dari sektor pajak, terutama Pajak Penghasilan akan semakin meningkat. Namun pada kenyataanya masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada. Besarnya pajak penghasilan yang dibayarkan tidak sepadan dengan besarnya penghasilan bruto yang diperoleh. Untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PP 23 tahun 2018 serta kewajiban perpajakan, maka perlu dilakukan pemberian edukasi kepada pelaku UMKM. Bentuk edukasi tersebut bisa berupa sosialisasi, pelatihan dan pendampingan. Dengan adanya edukasi tersebut, diharapkan pelaku UMKM dapat melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan dengan benar.
Copyrights © 2021