Pajak adalah salah satu bentuk iuran dari rakyat kepada negara dengan dapat dipaksakan dan berdasarkan undang-undang, digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Sebagai wajib pajak hendaknya kita taat terhadap peratutan dan perundang-undangan perpajakan. Kepatuhan tersebut dapat dilakukan dengn pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut adalah dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang. Tujuan kegiatan pengabdian adalah untuk memberikan pengetahuan tentang perpajakan terutama pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fithrah Surabaya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu pihak STAI Al Fithrah yakni santri dan santriwati dalam menghitung jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang terutang. Dengan perhitungan pajak penghasilan yang telah sesuai peraturan dan perundangan-undangan pajak yang berlaku maka santri dan santriwati Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fithrah Surabaya dapat melaporkan jumlah pajak yang terutang dengan benar. Metode yang digunakan dalam membe-rikan solusi adalah: 1) penyampaian materi, 2) berdiskusi serta, 3) pelatihan menggunakan kertas kerja manual dan menggunakan program excel.
Copyrights © 2021