Pelecehan seksual terhadap anak merupakan contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak asasi anak (right of child). Fakta mengenai banyaknya kasas pelecehan seksual yang menimpa anak mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, perlindungan, serta sering kali terabaikan keberadaannya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam membantu hak anak sebagai korban pelecehan seksual dan Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Metodologi penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa Pelecehan seksual terhadap anak merupakan contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak asasi anak (right of child). Fakta mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, perlindungan, serta seringkali terabaikan keberadaanya. Realitas bahwa kematangan psikologis dan mental membuat sering kali terabaikan dalam pengambilan kebijakan. Kedudukan anak yang kurang menguntungkan ini di kualifikasikan sebagai kelompok rentan atau rawan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020