DELICT Jurnal Hukum Pidana
JURNAL DELICT : DELICT Jurnal Hukum Pidana adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Surakarta, merupakan alat interaksi pemerhati ilmu sosial dan Hukum Khususnya Hukum Pidana yang terdiri dari praktisi, Akadmisi, Mahasiswa dan Masyarakat. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ilmiah bidang ilmu Sosial dan Hukum khususnyahukum pidana. Artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini merupakan kajian ilmiah atas masalah-masalah sosial dan hukum terkhusus hukum pidana yang terjadi dan berkembang di masyarakat, gagasan-gagasan original dan juga ringkasan hasil penelitian yang dituangkan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Artikel dapat berupa hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan, analisis teori, asumsi empirik yang berkaitan dengan Ilmu Sosial dan Hukum.
Articles
25 Documents
UPAYA HUKUM PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANGUNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Oktafia Della Melati Sukma;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 6 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (276.487 KB)
Body shaming yaitu perbuatan mengkritik ataupun perbuatan mencela, baik itu dari segi fisik atau dari segi perkataan langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan dampak negatif bagi si korban terkait dengan body shaming. Seiring perkembangan jaman body shaming banyak dibicarakan oleh orang dengan timbulnya beberapa kasus dalam penghinaan dan ejekan di kalangan media sosial. Maka dari itu kita sebagai penggguna media sosial harus berhati-hati ketika mengomentari di kolom komentar media sosil karena menghina di media sosial bisa diketahui banyak orang, apalagi yang bersangkutan merasa terhina dan dia bisa melaporkan atas hinaan tersebut. Akan tetapi, mengingat aturan hukum mengenai body shaming masih ketidak jelasan dalam pengaturannya yang tidak menyebutkan secara langsung tentang body shaming, maka perlu pengkajian khusus tentang body shaming agar tidak menimbulkan multitafsir dalam menggunakannya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana dalam penhinaan (body shaming) dilihat dari KUHP dan peraturan perundang-undangan diluar KUHP. Metode yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diteliti, dijelaskan dalam pasal 315 KUHP, sudah jelas bahwa ciri-ciri body shaming memenuhi unsur obyektif dan subyektif, sehingga body shaming dapat dikatakan bahwa tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Pengaturan yang diluar KUHP dapat menggunakan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE apabila dilakukan dimedia sosial.
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Langgeng Jalu Sri Purnomo;
Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 6 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (263.073 KB)
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak asasi anak (right of child). Fakta mengenai banyaknya kasas pelecehan seksual yang menimpa anak mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, perlindungan, serta sering kali terabaikan keberadaannya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam membantu hak anak sebagai korban pelecehan seksual dan Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Metodologi penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa Pelecehan seksual terhadap anak merupakan contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak asasi anak (right of child). Fakta mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, perlindungan, serta seringkali terabaikan keberadaanya. Realitas bahwa kematangan psikologis dan mental membuat sering kali terabaikan dalam pengambilan kebijakan. Kedudukan anak yang kurang menguntungkan ini di kualifikasikan sebagai kelompok rentan atau rawan.
ANALISIS YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Yola Qur’ani;
Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 6 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (281.53 KB)
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui formulasi pengaturan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana pencemaran Nama baik melalui media sosial. Dan untuk mengetahui tentang sistem pembuktian tindak pidana pencemaran Nama baik melalui media sosial berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku, dan dokumendokumen, serta internet yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik analisis data adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dimana melalui media sosial diformulasikan berdasarkan penggolongan objek atau sasaran pencemaran nama baik dan unsur sangsi hukum yang mengikuti terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Sedangkan sistem pembuktiannya berdasarkan dalam pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 dan KUHP yang telah mengatur apa saja hal yang merupakan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, info atau dokumen elektronik dengan cerita yang objektif dan alat bukti yang sah dan sesuai.
ANALISA YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN
Roy Alexander;
Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 6 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (240.607 KB)
Anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap orang tua dan serta penerus cita-cita bangsa. Kesaksian anak dalam tindak pidana pencurian memiliki kekuatan pembuktian dan dapat dijadikan alat bukti yang sah atau tidak sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana terhadap keabsahan alat bukti keterangan saksi dalam tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui yang mendasari dalam suatu keabsahan alat bukti keterangan saksi anak dalam tindak pidana pencurian dalam persidangan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengumpukan data sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku, dan dokumen-dokumen, serta internet yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik analisis data adalah penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan anak dapat menjadi saksi dalam perkara pidana pencurian yaitu pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Keterangan dari saksi anak yang masih dibawah umur tidak dapat diberikan dibawah sumpah keterangan anak tidak sah. Akan tetapi dapat dipakai sebagai petunjuk serta tambahan alat bukti yang sah lainnya maupun untuk menguatkan keyakinan atau penilaian hakim dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian.
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF SANKSI PIDANA KEBIRI PADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK BERDASARKAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Fauzan Mahmud Hidayat;
Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 6 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (279.249 KB)
Pada saat ini kasus tindak kekerasan seksual menjadi sebuah masalah sosial yang serius dan memprihatinkan di Indonesia. Kekerasan seksual di dalam masyarakat yang dialami bukan hanya terhadap orang dewasa melainkan juga terhadap anak-anak baik itu laki-laki maupun perempuan. Untuk mengatasi kejahatan seksual tersebut agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku maka Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Sanksi Pidana Pada Pelaku Kekerasan Seksual Anak Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui kesesuaian sanksi pidana pada pelaku kekerasan seksual anak dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh dari pustaka meliputi buku-buku, dokumen serta internet yang berkaitan dengan penelitian. Analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa (1) Pengaturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 81 Ayat 7 menyatakan bagi pelaku pidana kekerasan seksual anak dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik/chip. (2) Kebiri kimia dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, pemberian hukuman dinilai sebagai hukuman keji dan tidak manusiawi serta tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam hak asasi manusia. Ketentuan Pasal 28G Ayat (2) konstitusi Indonesia menyatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia hanya berorientasi pada pembalasan yang bisa membuat pelaku kehilangan kepercayaan diri untuk kembali dalam masyarakat.
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Silvia Listiana;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 6 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (336.846 KB)
Manusia adalah makhluk yang dinamis dan tidak bisa berdiam diri dalam waktu lama. Dimasa modern, aktivitas manusia sangat terbantu dengan adanya teknologi yang memudahkan pergerakan tiap individu. Teknologi tersebut merupakan kendaraan bermotor ditemukan sebagai alat transportasi maka manusia tidak perlu repot kepanasan atau kehujanan ketika bepergian. Sikap dalam berlalu lintas yang sering terjadi merupakan suatu fenomena yang sangat berkembang terutama di kota-kota besar.angka kecelakaan yang tinggi dengan jumlah korban yang semakin meningkat menjadi tugas seluruh warga negara dan penegak hukum dalam mencari solusi untuk mengatasi hal tersebut. Orang yang mengakibatkan kecelakaan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan harapan supaya lebih berhati-hati dalam berkendala. Ada beberapa faktpr yang menyebabakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi yakni karena faktor manusia sebesar 93,52%, faktor kendaraan sebesar 2,76%, faktor jalan 3,23%, dan faktor lingkungan sebesar 0,49%. Dalam pencegahan kecelakaan lalulintas dengan mematuhi peraturan dalam berlalu lintas untuk pengendara, untuk aparat penegak hukum lebih tegas dalam melaksanakan peraturan, serta memberikan pelatihan untuk masyarakat.
ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 303 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Putusan Nomor : 4/Pid.B/2021/PN Krg)
Alfiana Geofany;
Herwin Sulistyowati;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (334.124 KB)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dan utuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie Kia. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Hasil yang didapat bahwa Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dalam Putusan No. 4/Pid.B/2021/PN Krg berdasarkan fakta-fakta hukum melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan didasarkan pada pertimbangan yuridis, jaksa menggunakan dakwaan yaitu Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP, oleh karena unsur-unsur terbukti sebagai fakta di Persidangan, sehingga Hakim menyatakan bahwa terdakwa Surahmin Alias Pethel Bin Citro Wiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim bahwa dakwaan memiliki potensi bersesuaian dengan fakta persidangan, dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP telah sesuai. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa yang seharusnya mendapatkan hukuman 8 (delapan) bulan karena berbagai pertimbangan terdakwa mendapat hukuman 6 (enam) bulan. Hal-hal yang meringankan pertimbangan hukuman hakim terhadap terdakwa antara lain: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
PELAKSANAAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN (Studi Terhadap Surat Tuntutan No. Register Perkara : PDM-07/SRGEN/Eoh.2/01/2020)
Danang Triwibowo;
Herwin Sulistyowati;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (329.75 KB)
Pelaksanaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah pertama, Berita acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik kemudian diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika BAP ditemukan kekurangan, maka penuntut umum menerbitkan P-18 yaitu Surat yang menyatakan hasil penyidikan belum lengkap dan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk-petunjuk yang terperinci. Setelah BAP lengkap, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P21 yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap. Kedua, setelah BAP lengkap dan telah diadakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penuntut umum membuat surat dakwaan (P-29). Ketiga, Setelah penuntut umum membuat surat dakwaan, selanjutnya membuat P-31 yaitu Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan biasa yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Sragen untuk diadakan persidangan. Setelah acara pemeriksaan di persidangan selesai dan jaksa merasa mendapat cukup bukti maupun saksi maka peranan jaksa yang paling menentukan dalam proses penuntutan adalah membuat surat tuntutan. 2. Kendala yang timbul dalam proses penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan No. Register Perkara: PDM-07/SRGEN/Eoh.2/01/2020, yaitu: Pertama, Lemahnya koordinasi antara penyidik Polres Sragen dengan jaksa penuntut umum. Kedua, kekurangan pemenuhan syarat formil maupun materiil dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. ketiga, muncul hal-hal baru atau fakta-fakta baru dalam persidangan. Keempat, dalam perkara pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 6 (enam) orang terdakwa yang mana 2 (dua) orang terdakwa sudah disidangkan dan sudah putus perkanya sedangkan terdakwa Suwondo tertangkap setelah kedua tersangka sebelumnya disidangkan.
PELAKSANAAN EKSEKUSI DENDA DAN BIAYA PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
Jana Satyaputri Gimka;
Bintara Sura Priambada;
Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (317.974 KB)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara perkara pelanggaran lalu lintas. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Kejaksaan menugaskan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawasi jalannya proses eksekusi dan dibantu oleh staf tata usaha. Setelah Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus Hakim kepada Jaksa, kemudian Jaksa akan meneliti berkas pelanggaran yang telah diputus, apabila telah sesuai akan ditanda tangani dan siap dieskekusi. Kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dapat diuraikan sebagai berikut: nomor Briva pelanggar tidak muncul, berkas tilang dikirim oleh Panitera pada hari sidang sehingga pihak Kejaksaan tidak sempat melakukan verifikasi secara detail dan menyeluruh, terdapat kesalahan data atau barang bukti pelanggar, identitas pelanggar tidak lengkap, banyak kendaraan bermotor yang tidak jelas, masih terdapat dua versi penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, lanyanan pengantaran barang bukti belum dapat dilaksanakan secara maksimal, masih kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait pelaksaan eksekusi pelanggaran lalu lintas dengan sistem yang baru.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DI KABUPATEN SUKOHARJO
Aditya Rizqi Pradana Putra;
Herwin Sulistyowati;
Bintara Sura Primbada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (272.235 KB)
Lalu lintas sebagai suatu proses yang terjadi di jalan raya, yang mana keberadaannya memiliki peran yang amat penting dan sentral dalam kehidupan di masyarakat, sehingga tak dapat dipungkiri keberadaannya. Sebagai suatu kebutuhan yang dimiliki masyarakat dengan mana merupakan suatu sarana guna memenuhi kegiatan mobilisasi untuk memenuhi setiap kebutuhan dasar lain mereka. Dengan melakukan lalu lintas, adanya hasrat dalam memanfaatkan jalan raya dengan baik untuk kepentingan mobilisasi atau berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lainnya. Oleh karena hal tersebut, upaya menegakkan hukum dan keadilan terkait kegiatan yang terjadi di sepanjang jalan raya diperlukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau non doctrinal research untuk mengetahui peristiwa atau keadaan yang terjadi didalam praktek. Lokasi penelitian di Polres Sukoharjo. Bahan hukum primer dengan melakukan wawancara dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian bahwa penegakan hokum tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo sudah berjalan dengan baik karena sesaui dengan pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok yaitu : a) pidana mati b) pidana penjara c) pidana kurungan d) denda pidana tambahan yaitu : a) pencabutan hak tertentu b) perampasan barang-barang tertentu c) pengumuman putusan hakim.