Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui formulasi pengaturan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana pencemaran Nama baik melalui media sosial. Dan untuk mengetahui tentang sistem pembuktian tindak pidana pencemaran Nama baik melalui media sosial berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku, dan dokumendokumen, serta internet yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik analisis data adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dimana melalui media sosial diformulasikan berdasarkan penggolongan objek atau sasaran pencemaran nama baik dan unsur sangsi hukum yang mengikuti terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Sedangkan sistem pembuktiannya berdasarkan dalam pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 dan KUHP yang telah mengatur apa saja hal yang merupakan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, info atau dokumen elektronik dengan cerita yang objektif dan alat bukti yang sah dan sesuai.
Copyrights © 2020