DELICT Jurnal Hukum Pidana
Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021

PERAN VICTOMOLOGI DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Janthik Retma Pratiwi (Fakultas Hukum, Universitas Surakarta)
Bintara Sura Priambada (Fakultas Hukum, Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2021

Abstract

Perempuan masih menjadi korban dominan kekerasan seksual di Indonesia. Menurut Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), kasus kekerasan seksual terus meningkat dari tahun 2008 hingga 2019. Tahun 2019 merupakan puncak kekerasan seksual di Indonesia dengan 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat sebesar 792% untuk kasus, dibandingkan dengan 54.425 pada tahun 2008. Secara umum ada 2 faktor penyebab seseorang melakukan kekerasan seksual, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti kedekatan antara pelaku dan korban, peran pelaku dan posisi korban. Faktor eksternal seperti pengaruh lingkungan yang dalam hal ini jauh dari keramaian, kedamaian atau tempat tertutup yang memungkinkan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Ada beberapa jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah pelecehan seksual. Pengembangan dan manfaat viktimologi dalam hal ini adalah selaras dengan tata kehidupan masyarakat, yang mana viktimologi dapat dirumuskan sebagai suatu studi yang mempelajari masalah korban, penimbul korban, serta akiba-akibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai kenyataan sosial. Penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia dimaksudkan untuk memberikan sanksi atau penegakan hukum yang membedakan antara pelaku dan korban kejahatan. Tindakan tersebut sebagaimana kebijakan penegakan hukum terhadap korban seringkali mengabaikan bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum seringkali tidak menegakkan hukum atau sanksi terhadap pelakunya. Pandangan tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelecehan seksual di Indonesia adalah bahwa korban berhak atas hak-haknya secara umum diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta hak atas bantuan medis, rehabilitasi, ganti rugi dan juga ganti rugi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

delict

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL DELICT : DELICT Jurnal Hukum Pidana adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Surakarta, merupakan alat interaksi pemerhati ilmu sosial dan Hukum Khususnya Hukum Pidana yang terdiri dari praktisi, Akadmisi, Mahasiswa dan Masyarakat. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ...