Indonesia sekarang ini merupakan salah satu negara yang berkembang dan mengalami perubahan, berusaha secara terus menerus meningkatkan pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan arah pembangunan nasional menuju negara maju. Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan. Peranan korban terhadap terjadinya kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga adalah antara lain karena kelalaian, ketidakpatuhan, ketidakterampilan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga dapat ditempuh dengan upaya pre-emtif, yang diwujudkan melalui tindakan ; Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi suatu kejahatan termasuk kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melakukan penyuluhanpenyuluhan hukum tentang KDRT. Memberikan bimbingan, ceramah-ceramah agama dan penyuluhan untuk taat beragama serta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif dan prioritas.
Copyrights © 2022