Pedofilia adalah orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu terhadap anak-anak atau remaja yang berusia dibawah umur. Pedofilia merupakan jenis kejahatan terhadap anak yang sudah lama terjadi di masyarakat. Pelecehan terhadap anak merupakan pelecehan yang cukup sering. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Dalam kenyataannya korban suatu tindak pidana sementara oleh masyarakat dianggap sebagaimana korban bencana alam, terutama tindak pidana dengan kekerasan, sehingga korban mengalami cidera psikis,dann mental akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak tersebut. Penegakan hukum tehadap pelaku tindak pidana pedofilia pada dasarnya memiliki tujuan pemidanaan yakni untukmemperbaiki pribadi dan penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera, untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan lain, Namun kenyataannya tidaklah demikian. didalam hukum positif Indonesia pemidanaan pelaku pedofilia sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai peraturan umum dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai peraturan khusus.
Copyrights © 2022