Borobudur Law and Society Journal
Vol 1 No 4 (2022): Vol 1 No.4 (2022)

Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Wafda Vivid Izziyana (Unknown)
Inayah Inayah (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Nuswardani Nuswardani (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Septarina Budiwati (Universitas Muhammadiyah Surakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.Keberlakukan ketentuan PHK tidak hanya berlaku untuk hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, tetapi melingkupi juga hubungan hukum di lembaga-lembaga atau usaha sosial maupun meliputi badan usaha milik orang perseorangan, badan usaha milik persekutuan, badan usaha milik badan hukum baik milik swasta maupun milik negara, usaha-usaha sosial; dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Prosedur PHK tersebut tercantum dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, adapun hasil penelitian ini membahas mengenai aktualisasi prosedur PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi beberapa tahapan, yang terdiri dari tahap upaya , tahap pemberitahuan, dan tahap perundingan bipartite. Undang-undang menjamin kondisi tertentu pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja. Alasan-alasan PHK tercantum dalam Pasal 154A . Dalam, pemutusan hubungan kerja, pengusaha juga memiliki kewajiban membayar uang pesangon berdasar Pasal 156 Ayat (1) Uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 Ayat (3). Uang Penggantian Hak kepada pekerja karena PHK berdasarkan Pasal 156 Ayat (4). pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagai akibat atas PHK ditegaskan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Upah Selama Penyelesaian Perselisihan tetap ada selama belum ditetapkan putusnya hubungan kerja. jika pekerja tersebut menolak PHK hal ini menunjukkan bahwa antara pengusaha dengan pekerja masih dalam hubungan kerja, hanya saja di antara para pihak terjadi perselisihan. Sehingga, pengusaha dan pekerja semestinya harus tetap melaksanakan kewajibannya, pengusaha membayar upah dan pekerja masuk kerja, Atau Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja. penyelesaian perselisihan hubungan industrial dikatakan selesai apabila telah tercapai kesepakatan dan dibuat perjanjian bersama ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh pihak ke 3 serta didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

blastal

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Borobudur Law and Society Journal (BLASTAL) is a Journal of Legal Studies published by Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Magelang. This journal publishes six times a year. The scopes of BLASTAL, but not limited to, are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental ...