Perkawinan adalah hubungan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan untuk mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa Usia minimal untuk menikah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 18 tahun. tua. Hal ini merupakan salah satu amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dibentuk untuk mengatur perkawinan. Namun penelitian ini lebih fokus pada pemutakhiran lapangan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menyajikan permasalahan dan perspektif yang dikaji dalam konsep dan perilaku kehidupan sosial, yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Menurut temuan ini, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Landasan filosofis batasan usia menikah dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah Pancasila. Dasar hukum pembatasan usia perkawinan adalah perbedaan usia antara laki-laki dan perempuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang. Saat ini tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa keju menyebabkan kanker. Pemberlakuan UU Perkawinan tahun 1974 menimbulkan diskriminasi gender, serta sinkronisasi UU Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kedua, pandangan hukum Islam tentang perkawinan. adalah bahwa seseorang harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah. Hal ini didasarkan pada prinsip Maqashid Syariah. Jika hal ini diabaikan, tentu akan berdampak buruk bagi pria dan wanita di kemudian hari. Ketiga, pandangan bahwa KUA wajib bekerja untuk mensejahterakan masyarakat, sekalipun ada yang tidak beres setelah amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dilaksanakan, merupakan tanggung jawab kita.Kata Kunci: Aktualisasi, Batas Usia Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Copyrights © 2022