Perkembangan teknolologi masa kini sangat mempengaruhi gaya dan perilaku masyarakat, sehingga interaksi sosial sebagai sesuatu yang tidak bias di elakkan lagi antar masyarakat baik berbagai suku maupun beda agama, peningkatan perkawinan beda agana menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi maka Indonesia sebagai negara hukum Perlu memberikan suatu formulasi hokum yang Jelas yang mengatur tentang perkawinan beda agama agar ada kepastian hokum yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kajian pustaka untuk mengkaji dan menggali isu hukum tentang perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan Sumber Data berupa Undang-Undang dan buku-buku tentang Perkawinan beda Agama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hokum perkawinan beda agama serta prosedural pencacatan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama ialah perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam Undang-Undang Perkawinan sesungguhnya perkawinan yang tidak disyaratkan karena dalam pasal 2 Undang-Undang Perkawinan.Kata kunci: Perkawinan, Beda Agama, dan Undang-Undang
Copyrights © 2022