Penanganan dari maraknya pernikahan dini di Malang Raya pada masa pandemi yaitu dengan cegah cerai dini dengan cara membekali kursus pranikah kepada calon pasangan suami istri, khususnya pembekalan mental agar pernikahan tidak mudah pecah walapun diterpa masalah. Berdasarkan uraian-uraian masalah di atas maka penelitian ini berfokus pada pernikahan dini yang sedang marak terjadi di Malang Raya khususnya pada masa pandemi covid-19. penelitian ini didasarkan pada jenis penelitian lapangan (Field Reseach) yaitu penelitian tentang pernikahan dini yang mengalami peningkatan baik di Kota Malang atau Kabupaten Malang saat masa pandemi covid-19. Dengan menggunakan metode kualitatif yang dilaksanakan secara deskriptif analitis dengan menganalisis data-data Informan terdiri dari praktisi Pengadilan Agama Kota Malang, pengadilan Agama Kab. Malang serta keluarga pelaku pernikahan dini. Hasil penelitian Dalam menentukan sesorang diperbolehkannya melakukan perkawinan, ahli fiqih berbeda pendapat dalam hal syarat baligh. Menurut Imam Maliki dan Syafi’i mensyaratkan adanya aqil baligh bagi laki- laki dan perempuan dalam melaksanakan perkawinan, sedangkan menurut menurut Imam Hanafi tidak ada syarat baligh dalam perkawinan karena adanya hak ijbar. Sedangkan undang- undang perkawinan di Indonesia mensyaratkan batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun untuk calon mempelai laki- laki dan perempuan, meskipun pernikahan merupakan masalah pribadi yang mana seharusnya tidak perlu adanya campur tangan dari pemerintah, namun untuk menghindari pertambahan penduduk yang tidak terkontrol dan kestabilan sosial, maka pemerintah berhak untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan masalah ini.Kata kunci: Pernikahan dini, Pandemic covid-19
Copyrights © 2021