Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pernikahan sirri yang dilakukan oleh masyarakat beserta anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut. Dalam hal ini peneliti melihat terhadap permasalahan yang ada di instansi Pengadilan Agama Kota Malang berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh majelis hakim.penetapan yang digunakan oleh peneliti yaitu penetapan yang berhubungan dengan asal-usul anak. Penetapan tersebut digunakan oleh peneliti guna mencari serta melihat terhadap pertimbangan hakim bagaimana cara hakim menetapkan perkara tersebut berdasarkan pertimbangan hukum serta sumber hukum apa yang digunakan. Melihat terhadap penetapan tersebut bahwa anak yang dilahirkan dari hasil nikah sirri berdasarkan penetapan No 480/Pdt.P/2017/PA.Mlg memiliki kekerabatan kepada ibunya. Hal ini disebabkan karena pernikahan yang dilakukan oleh para pemohon yang secara sirri tersebut dianggap tidak sah sebab salah satu saksi merupakan saksi yang berkualitas sebagai de auditu atau saksi yang hanya mendengar dari orang lain. Sehingga anak tersebut bukan merupakan anak sah dan mejelis hakim menolak permohonan pemohonan untuk mengabulkan anak pertama sebagai anak kandung dari pemohon. Kata Kunci: Penetapan Hakim, Pernikahan Sirri , Hubungan Nasab Anak.
Copyrights © 2019