Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
Vol 5 No 2 (2022): Syar'ie

OPTIMALISASI WAKAF UANG PRODUKTIF DI INDONESIA

Safitri safitri (STAI Binamadani)
Muhammad Zainul Abidin (Institut Agama Islam Tasikmalaya)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2022

Abstract

Tulisan ini membahas tentang optimalisasi wakaf uang sebagai instrument produktif pengembangan perekonomian umat. Potensi wakaf uang yang mencapai trilyunan di Indonesia belum secara maksimal dikelola dan didistribusikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Pengambilan datanya bersumber dari buku, jurnal, dan lainnya. Kesimpulan pembahasan menunjukkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp. 188 trilyun, dan total wakaf uang yang ada di bank baru mencapai Rp. 328 milyar. Angka ini memberikan asumsi bahwa kesadaran umat untuk berwakaf uang masih terbilang kecil. Di samping kecilnya kesadaran umat, banyak kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi program wakaf uang, diantaranya terkait sosialisasi dan manajemen. Meski demikian, didapati banyak lembaga yang telah mengoptimalkan wakaf uang sebagai instrumen membiayai pendidikan, kesehatan, dan perekonomian umat, seperti yang dilakukan oleh TWI Dompet Dhu'afa. Pada level pemerintah, wakaf uang bahkan telah digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Syarie

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

jurnal syarie merupakan jurnal khusus dalam bidang pemikiran serta pengkajian hukum dan ekonomi syariah meliputi hukum ekonomi syariah, ilmu hukum, hukum islam, dan ekonomi syariah. fokus dan ruang lingkup jurnal ini meliputi hukum ekonomi, ekonomi islam, kontrak bisnis syariah, dan fikih ...