MAJALAH ILMIAH GEMA
Vol 26, No 48 (2014): GEMA, Th. XXVI/48/Februari 2014 - Juli 2014

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN CYBERCRIME DENGAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA SURAKARTA

STMIK Duta Bangsa Surakarta, Widi Nugrahaningsih Indah Wahyu Utami (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2014

Abstract

Cyber crime merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia masih banyak sekali kasus-kasus yang menyangkut mengenai Cyber crime yang sulit untuk diselesaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai upaya penyelesaian perkara cyber crime dikota Surakarta ditinjau dari Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab sulitnya penyelesaian perkara cyber crime dikota Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, wawancara dan observasi langsung kepada masyarakat pengguna intenet dan kepolisian resor Surakarta (polres), serta dari berbagai pustaka. Kemudian dihubungkan teori hukum, bahwa yang mempengaruhi pelaksanaan hukum adalah substansi hukum, subsistem, dan kultur. Penelitian ini mengasilkan data, bahwa penyelesaian kejahatan cybercrime dan faktor penghambat penyelesaiannya yaitu cara persuasif, kemudian meingkatkan kualitas penegak hukum dalam penyelesaian perkara, menjadikan hukum sebagai dasar setiap tindakan dan faktor-faktor penyebab sulitnya penyelesaian kejahatan cybercrime yaitu, banyaknya masyarakat masih kurang memahami adanya UU ITE di indonesia, sedangkan dari sisi subsistem (polresta Surakarta) merasa kesulitan penyelesaian kejahatan dunia maya ini karena sulit untuk menetukan tempat kejahatan tersebut dilakukan, oleh karena kecanggihan teknologi yang memungkinkan untuk tidak dapat dilacaknya penggunaan internet. Kata kunci: cybercrime, kejahatan, komputer

Copyrights © 2014