Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna dalam Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam membatalkan Sertifikat Hak Milik atas sebagai alat bukti sempurna Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan melakukan pembahasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian sertifikat hak milik sebagai alat bukti sempurna dinilai menjadi tidak sempurna dan mengikat hakim oleh karena dapat dibuktikan bahwa pembuatan akta peralihan di hadapan notaris tidak memenuhi salah satu syarat sah untuk membuat perjanjian yaitu kausanya tidak halal, dan fasar pertimbangan hakim membatalkan sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna adalah karena Jalan Trimurti Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap-I, Kec.Berastagi oleh dinas PUPR Kabupaten Karo telah ditetapkan menjadi jalan umum dan jalan tersebut telah dibangun oleh dinas PUPR Kabupaten Karo pada TA 2008 bersumber dari APBD Kab.Karo TA 2008.
Copyrights © 2022