Butarbutar, Elisabeth N.
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN ORANG DI BAWAH PENGAMPUAN OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA MEDAN Gulo, Marta Mei Siska; Butarbutar, Elisabeth N.; Samosir, Kosman
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.795 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1768

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Balai Harta Peninggalan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia serta peran Balai Harta Peninggalan dalam mengelola harta kekayaan orang di bawah pengampuan dihubungkan dengan peraturan-peraturan hukum perdata yang mengatur tentang orang yang diletakkan di bawah pengampuan.Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara yang berpedoman pada pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Balai Harta Peninggalan masih diakui sebagai lembaga atau badan negara dalam lapangan hukum perdata dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Peranan Balai Harta Peninggalan berfungsi sebagai pengawas untuk melindungi kepentingan-kepentingan kurandus dan melindunginya dari tindakan pengampu yang dapat menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaannya.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTIDALAM PERKARA PERDATA (Studi Putusan Nomor: 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj) Sihite, Lamrotiur; Butarbutar, Elisabeth N.; Sinuraya, Benar
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2128

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna dalam Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam membatalkan Sertifikat Hak Milik atas sebagai alat bukti sempurna Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan melakukan pembahasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian sertifikat hak milik sebagai alat bukti sempurna dinilai menjadi tidak sempurna dan mengikat hakim oleh karena dapat dibuktikan bahwa pembuatan akta peralihan di hadapan notaris tidak memenuhi salah satu syarat sah untuk membuat perjanjian yaitu kausanya tidak halal, dan fasar pertimbangan hakim membatalkan sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna adalah karena Jalan Trimurti Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap-I, Kec.Berastagi oleh dinas PUPR Kabupaten Karo telah ditetapkan menjadi jalan umum dan jalan tersebut telah dibangun oleh dinas PUPR Kabupaten Karo pada TA 2008 bersumber dari APBD Kab.Karo TA 2008.
PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN ORANG DI BAWAH PENGAMPUAN OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA MEDAN Gulo, Marta Mei Siska; Butarbutar, Elisabeth N.; Samosir, Kosman
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1768

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Balai Harta Peninggalan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia serta peran Balai Harta Peninggalan dalam mengelola harta kekayaan orang di bawah pengampuan dihubungkan dengan peraturan-peraturan hukum perdata yang mengatur tentang orang yang diletakkan di bawah pengampuan.Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara yang berpedoman pada pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Balai Harta Peninggalan masih diakui sebagai lembaga atau badan negara dalam lapangan hukum perdata dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Peranan Balai Harta Peninggalan berfungsi sebagai pengawas untuk melindungi kepentingan-kepentingan kurandus dan melindunginya dari tindakan pengampu yang dapat menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaannya.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTIDALAM PERKARA PERDATA (Studi Putusan Nomor: 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj) Sihite, Lamrotiur; Butarbutar, Elisabeth N.; Sinuraya, Benar
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.691 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2128

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna dalam Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam membatalkan Sertifikat Hak Milik atas sebagai alat bukti sempurna Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan melakukan pembahasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian sertifikat hak milik sebagai alat bukti sempurna dinilai menjadi tidak sempurna dan mengikat hakim oleh karena dapat dibuktikan bahwa pembuatan akta peralihan di hadapan notaris tidak memenuhi salah satu syarat sah untuk membuat perjanjian yaitu kausanya tidak halal, dan fasar pertimbangan hakim membatalkan sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna adalah karena Jalan Trimurti Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap-I, Kec.Berastagi oleh dinas PUPR Kabupaten Karo telah ditetapkan menjadi jalan umum dan jalan tersebut telah dibangun oleh dinas PUPR Kabupaten Karo pada TA 2008 bersumber dari APBD Kab.Karo TA 2008.