Tedc
Vol 9 No 3 (2015): Jurnal TEDC

PERANAN PAJAK HOTEL TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Avid Inang Rum (Unknown)
Sisfianne Romadine Susila (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2019

Abstract

Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah faktor keuangan daerah merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintah daerah. Pemerintah Daerah harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu daerah otonom yang menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.Dalam sumber pendapatan daerahnya Kabupaten Bandung Barat memiliki sumbangan PAD yang besar adalah dari Pajak Daerah.Salah satu jenis pajak daerah yang potensinya semakin berkembang di kabupaten Bandung Barat adalah Pajak Hotel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai peranan pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Bandung Barat dan memperoleh data /informasi yang relevan juga untuk mempelajari,menganalis serta menyimpulkan mengenai penelitian (1) Tingkat efektivitas pajak hotel kabupaten Bandung Barat tahun 2010 sampai 2012 persentase rata-ratanya 107,1% berada dalam klasifikasi sangat baik (2) Upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Bandung Barat sudah cukup baik akan tetapi sosialisasi yang dilakukan belum efektif,pelaksanaan kegiatan pengawasan kepada wajib pajak hotel masih lemah,serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak hotel yang tepat waktu itu sangat baik dan harus tetap di lanjutkan (3) Peranan pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Bandung Barat tahun 2010 sampai 2012 sangat kurang dengan jumlah persentase rata-ratanya 5,07%. Saran yang diberikan penulis adalah (1) Diperlukan pengawasan yang ketat dalam pendataan kepada wajib pajak hotel karena kabupaten Bandung Barat sedang berkembang banyak hotel-hotel baru yang bermunculan sehingga jangan sampai ada wajib pajak hotel yang belum terdaftar (2) Sebaiknya pelaksanaan pengawasan hendaknya dilakukan terhadap wajib pajak hotel secara mendadak (3) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat perlu meningkatkan kembali sosialisasi Peraturan Daerah mengenai Pajak Hotel dengan dilakukan secara berkalaKata kunci : Pajak hotel, Pendapatan Asli Daerah, Otonomi, Bandung barat

Copyrights © 2015