Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di desa adat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng dan efektivitas pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng merupakan pelibatan sukarela, yang inisiatifnya bersumber dari masyarakat. Dari perspektif kepolisian, pola pelibatan masyarakat dalam penciptaan ketertiban dan kemanan masyarakat melalui upaya pre-emtif dan preventif sesuai dengan kebijakan pemolisian masyarakat, sepanjang masalah-masalah hukum yang diselesaikan memeuhi syarat formil dan materiil. Pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng, belum efektif, karena masalah pendanaan, koordinasi, kesamaan persepsi dan pemahaman dan dianggap ada tumpang tindih dengan sistem keamanan yang lain.
Copyrights © 2022