Penelitian ini mengkaji tentang penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Penelitian ini memfokuskan untuk menyelesaikan permasalahan tentang bagaimana penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung di Kecamatan Dolo. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui observasi, interview atau wawancara dan dokumentasi, teknis analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, verifikasi data.kemudian melakukan pengecekan keabsahan data. Adapun yang ditemukan dalam penelitian ini adalah solusi untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat harus dilibatkan peran dari semua elemen, bukan hanya pemerintah Kecamatan Dolo, tetepi masyarakat sendiri, khususnya pemudah, karenan kemajuan suatu daerah tidak lepas peran serta dari pemuda yang ada diderah itu sendiri. Selain itu, kendala-kendala penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung.serta metode atau pendekatan apa yang digunakan dalam menerapkan hukum adat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020