Kesejahteraan spiritual secara jelas merupakan hal pertama yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003, dimana salah satu tujuan diselenggarakannya pendidikan adalah harapan bahwa setiap peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan, sebagai fondasi pribadi-pribadi tangguh generasi penerus bangsa. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan kajian pustaka yaitu penelaahan secara mendalam pelbagai rujukan yang relevan untuk memperkokoh pemahaman dan kerangka fikir mengenai topik perkembangan kesejahteraan spiritual peserta didik.Dimensi spiritual merupakan salah satu ciri kemanusiaan, dan kesejahteraan spiritual merupakan dimensi psikologis individu yang merefleksikan kesehatan spiritual individu
Copyrights © 2015