Fokus utama dari studi ini adalah untuk menjawab mengapa, dalam  buku-buku  fiqh, wasiyat  dipisahkan  dari  kompleksitas pembagian warisan, dan bagaimana pelaksanaan wasiyat dalam distribusi sistem warisan mengakomodasi kebutuhan untuk memperbarui dan mengembangkan hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini adalah murni deskriptif dalam arti bahwa ia examineds data deskriptif analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, pemisahan bukti dari kompleksitas warisan hukum disebabkan oleh dasar yang berbeda dari hukum waris serta perbedaan penafsiran teks di antara para pendeta. Dengan demikian, pembahasan model teknis tentang kehendak dan warisan atau warisan dan lainnya tematis dibahas terjadi untuk memudahkan dalam memahami jenis warisan. Kedua, bukti merupakan bagian integral dalam distribusi sistem warisan. Pelaksanaan itu, oleh karena itu, membuka jalan untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan membagi warisan karena dalam ahli waris sistem pewarisan Islam kadang-kadang tidak dapat menikmati warisan. Kata kunci: Wasiyat, Pembagian Warisan, Hukum Islam diIndonesia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014