JURNAL ISTINBATH
Vol 11, No 2 (2014): Edisi September 2014

FIQH AL-AQALLIYYÂT: FRAMEWORK IJTIHAD HUKUM ISLAM UNTUK MUSLIM MINORITAS

Tohari, Chamim ( Marmara University Istanbul Turkey)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2014

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menemukan jawaban dari poin-poin rumusan yang menjadi lingkup kajian di antaranya tentang latar belakang munculnya fiqh al-aqalliyyâth,makna etimologis, berikut pendiri dan tokoh-tokohnya, framework ijtihadnya, serta pembuktian atas legalitas fatwa  fiqh al-aqalliyyâth. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research atau text studies (studi dokumen/teks) dengan pendekatan analisis metodologis, sosiologis, dan filosofis. Hasil penelitian ini adalah; (1) Fiqh al-aqalliyyâth diartikan sebagai pemahaman dan pengetahuan secara mendalam dan komprehensif terhadap hukum syarî’ah yang dikhususkan untuk umat Islam minoritas berdasarkan pertimbangan konteks sosial, zaman dan tempat. (2) metodologi ijtihad yang digunakan dalam fiqh al-aqalliyyâth adalah qiyâs (deduction), maslahah al-mursalah (public interest not based on text) dan‘urf (custom), sedangkan prinsip-prinsip ijtihad yang digunakan mencakup prinsip maslahah (public interest), dharûrah (necessity), dan taysîr (making fiqh easy). Selain itu, ada dua pola ijtihad yang dikembangkan dalam  fiqh al-aqalliyyâth, yaitu metode intiqâ’î, dan metode insyâ’î. (3) legalitas fiqh al-aqalliyyâth dapat dibuktikan setidaknya melalui sudut pandang metodologis, sosiologis, dan filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah,  fiqh al-aqalliyyâth merupakan perwujudan dari hukum Islam dengan sifatnya yang elastis sesuai dengan kemaslahatan yang dibutuhkan dalam konteks zaman, tempat, dan kondisinya. Keywords: Fiqh al-Aqalliyyât, Muslim Minoritas, Maqâshid al-Syarî’ah, Maslahah

Copyrights © 2014