Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menemukan jawaban dari poin-poin rumusan yang menjadi lingkup kajian di antaranya tentang latar belakang munculnya fiqh al-aqalliyyâth,makna etimologis, berikut pendiri dan tokoh-tokohnya, framework ijtihadnya, serta pembuktian atas legalitas fatwa  fiqh al-aqalliyyâth. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research atau text studies (studi dokumen/teks) dengan pendekatan analisis metodologis, sosiologis, dan filosofis. Hasil penelitian ini adalah; (1) Fiqh al-aqalliyyâth diartikan sebagai pemahaman dan pengetahuan secara mendalam dan komprehensif terhadap hukum syarîâah yang dikhususkan untuk umat Islam minoritas berdasarkan pertimbangan konteks sosial, zaman dan tempat. (2) metodologi ijtihad yang digunakan dalam fiqh al-aqalliyyâth adalah qiyâs (deduction), maslahah al-mursalah (public interest not based on text) danâurf (custom), sedangkan prinsip-prinsip ijtihad yang digunakan mencakup prinsip maslahah (public interest), dharûrah (necessity), dan taysîr (making fiqh easy). Selain itu, ada dua pola ijtihad yang dikembangkan dalam  fiqh al-aqalliyyâth, yaitu metode intiqââî, dan metode insyââî. (3) legalitas fiqh al-aqalliyyâth dapat dibuktikan setidaknya melalui sudut pandang metodologis, sosiologis, dan filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah,  fiqh al-aqalliyyâth merupakan perwujudan dari hukum Islam dengan sifatnya yang elastis sesuai dengan kemaslahatan yang dibutuhkan dalam konteks zaman, tempat, dan kondisinya. Keywords: Fiqh al-Aqalliyyât, Muslim Minoritas, Maqâshid al-Syarîâah, Maslahah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014