Allah Swt menciptakan manusia hanya dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Masing-masing jenisnya memiliki karakteristik dan ciri-ciri yang berbeda. Tetapi kenyataannya, terdapat seseorang yang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Orang dengan ketidakjelasan status jenis kelaminnya ini disebut khuntsa, dalam dunia medis dikenal dengan istilah Hermaphrodite. Salah satu permasalahan khuntsa adalah dalam hal menentukan hak waris, serta bagian warisannya. Dalam Al-Qur’an jelas dikemukakan secara detail mengenai hukum kewarisan. Tapi belum ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum waris bagi khuntsa. Tulisan ini akan membahas serta menganalisis pendapat Imam Abu Hanifah dalam menentukan status dan bagian warisan yang diterima khuntsa musykil. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan filosofis yaitu pendekatan yang didasarkan atas norma hukum dan konsep syarî’ah. Hasil penelitian ini mengemukakan ada dua sebab dalam melatar belakangi kewarisan khuntsa musykil menurut Imam Abu Hanifah. Pertama, orang yang mewaris tidak bisa mendapat hak warisnya, kecuali dengan ketentuan yang pasti dan meyakinkan tanpa adanya keragu-raguan di dalamnya. Kedua, pada dasarnya semua hukum itu tidak bisa dijalankan kecuali dengan yakin begitu pula mengenai ketentuan hukum waris tersebut haruslah dengan yakin.
Copyrights © 2019