Wali muhakkam, dalam pernikahan, merupakan seseorang yang bukan pejabat atau wali hakim resmi yang ditunjuk seorang perempuan untuk menjadi wali nikahnya. Praktik ini dilakukan pada nikah siri dan menjadi sebuah masalah ketika mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Terdapat banyak putusan berbeda yang berkaitan dengan wali muhakkam. Berdasarkan hal tersebut, perlu ada kajian tentang ragam putusan Pengadilan Agama terkait pernikahan dengan wali muhakkam. Penelitian ini merupakan studi normatif komparatif dengan pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian ini. Komparasi dilakukan untuk mengurai persamaan atau perbedaan serta latar belakang dari persamaan atau perbedaan antara putusan-putusan Pengadilan Agama tentang wali muhakkam. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari artikel-artikel jurnal dan buku-buku terkait dengan topik pembahasan. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, dalam konteks fikih dikenal adanya tiga jenis wali nikah, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam. Dari ketiga jenis tersebut, wali muhakkam tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para hakim untuk berijtihad dalam memutus sebuah perkara. Kedua, dari beberapa putusan pengadilan Agama yang telah dikaji sebelumnya, diketahui bahwa ada kecenderungan hakim tidak mengabulkan permohonan para pemohon jika itsbat nikah mereka menggunakan wali muhakkam sedangkan pihak perempuan masih memiliki ayah kandung yang non muslim. Hal ini berbeda dengan kasus jika pihak perempuan tidak mempunya wali nasab dikarenakan wali nasabnya meninggal atau semacamnya yang cenderung dikabulkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021