Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa beragam corak penafsiran telahdihasilkan dan tak pernah mengenal kata mandek. Terutama diskursus mengenai pemukulansuami terhadap istri dalam tafsir al-Qur’an, tidaklah sederhana seperti seperti yangdibayangkan. Dengan menggunakan pendekatan normatif, tulisan ini berusaha menelusuri apasaja kontroversi diskursus pemukulan suami terhadap istri dalam tafsir al-Qur’an, sertabagaimana wujud polemik tafsir al-Qur’an tentang pemukulan suami terhadap istri.Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa riwayat tentang asbab an-nuzulmikro an-Nisā’ (4): 34, belum lagi ditambah asbab an-nuzul makro. Mayoritas ulamamemaknai kata waḍribuhūnna dalam an-Nisā’ (4): 34 secara haqiqi, tetapi ada sebagian yangmemaknainya secara majazi (metaforis). Kebanyakan tafsir mengenai an-Nisā’ (4): 34menunjukan adanya pandangan bolehnya pemukulan, tetapi ada juga pandangan makruh, dankhilāf al-aulā. Terdapat beragam pandangan mengenai Surah Ṣād (38): 44 sebagai dasarpemukulan suami terhadap istri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021