Pengelolaan keuangan daerah yaitu berupa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Menurut UU No.32 Tahun 2003 tentang pengertian APBD adalah sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam peraturan Daerah (Perda). Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), yang kemudian disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal didalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu unsur APBD adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kewenangan keuangan yang dimiliki daerah, maka semakin tinggi peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur keuangan daerah, begitu pula sebaliknya Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Besarnya nilai R 0.575 yang berarti bahwa 58 persen Pengaruh variabel penerimaan daerah dapat dijelaskan oleh variabel PADKeywords: Pendapatan Asli Daerah Penerimaan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk sisanya 42 persen dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar penelitian ini. Koefisien Determinasi (R2) adalah 0.33 yang berarti bahwa 33 persen Pengaruh variabel penerimaan daerah dapat dijelaskan oleh variabel PAD untuk sisanya 67 persen dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar penelitian ini. Besarnya nilai Adjusted R Square adalah 0.108 yang berarti bahwa 11 persen Pengaruh variabel penerimaan daerah dapat dijelaskan oleh variabel PAD untuk sisanya 89 persen dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar penelitian ini Besarnya nilai Konstanta( nilai a ) sebesar 1.63 , artinya apabila variable X ( PAD ) tidak mengalami perubahan maka nilai Y ( Pajak Daerah ) adalah sebesar 1.63
Copyrights © 2023