Taqiyyah menurut pandangan sunni termasuk rukhsah dalam agama dikarenakan adanya hal-hal yang berlaku pada waktu tertentu saja, tidak secara tetap dan rutin, yang sifatnya dalam kondisi terpaksa dan darurat, bukan pokok dari agama yang harus diikuti selamanya. Oleh karena itu diwajibkan bagi seorang mukmin melakukan hijrah dari tempat dimana ia takut untuk menampakan agamanya, dan terpaksa melakukan Taqiyyah. Praktek Taqiyyah dalam pandangan syi’ah tidak hanya berlaku pada kaum musyrik saja, akan tetapi turut berlaku bagi sesame muslim yang tidak adil, maka diharuskan untuk melakukan Taqiyyah dan tipu muslihat demi menjaga diri dan harta. Sebagian ulama syi’ah berpendapat bahwa Taqiyyah merupakan Sembilan persepuluh dari agama terdapat dalam Taqiyyah.  Dan Tidak ada agama bagi orang yang tidak bertaqiyyah, secara nyata Syi’ah memberlakukan akidah Taqiyyah di seluruh kondisi. Taqiyyah ini dijelaskan dalam penafsiran Imam Al-Qurtubi dan Thabathaba’I kedua mufassir tersebut juga ditemukan adanya beberapa perbedaan mengenai penjelasan tentang Taqiyyah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021