Urban sprawl mengakibatkan hilangnya lahan pertanian secara terus menerus dan masif di kawasan pinggiran kota, terdegradasinya kualitas hidup manusia dan rusaknya lingkungan, sehingga perlu diketahui kompleksitas masalah yang dihadapi dan diatur. Penelitian yuridis Normatif, bersifat eksplanatoris, dan penerapannya berfokus pada permasalahan (problem-focused research) dan pemecahannya. Suatu tuntutan (das Sollen, ius constituendum) untuk adanya Pengaturan dan Penetapan kawasan pinggiran kota secara konstruktif sebagai Kawasan Ketahanan Pangan dalam Kawasan Strategis Nasional, sebagai bagian dari Percepatan Proyek Strategis Nasional, yang menentukan tatanan kehidupan perdesaan dimasa depan, yang bertujuan untuk perbaikan struktur agraria, melalui penguatan usaha pertanian, penciptaan perumahan dan permukiman baru, peningkatan kualitas hidup manusia dan pencegahan kerusakan lingkungan. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi untuk pengaturan kawasan pinggiran kota meliputi seluruh unsur-unsur dalam struktur sistem hukum pertanian, baik faktor teknis, ekonomi, maupun sosial, dan sistematisasi hukumnya yang berlatar belakang permasalahan perturan-perundangan agraria, yang harus direkonstruksi, ditafsirkan kembali, dan diciptakan.
Copyrights © 2021