ABSTRAKPutusan Mandalawangi merupakan putusan yang dianggap sebagai suatu terobosan hukum dalam bidang hukum lingkungan di Indonesia, karena putusan ini melakukan inkorporasi atas konsep precautionary principle dalam sistem hukum nasional Indonesia secara legal formal. Jus cogens, yakni suatu norma tidak terelakkan dalam hukum internasional merupakan perdebatan teoritis yang masih berlangsung. Putusan Mandalawangi memberikan status jus cogens atas prinsip kehati-hatian (precautionary principle) kemudian diamini dan diikuti oleh berbagai putusan maupun literatur. Dalam tulisan ini kami mencoba melakukan dekonstruksi kembali tentang status jus cogens atas prinsip kehati-hatian, dan kami meninjau bagaimana suatu norma dapat dilabeli sebagai jus cogens dalam teori, serta menelusuri ratio decidendi hakim dalam mencapai amar putusan atas jus cogens. Kami mengargumentasikan bahwa runutan pemikiran putusan tersebut mengandung suatu lompatan logika yang mengakibatkan argumentasi sirkuler. Kemudian kami berpendapat, para hakimlah yang harus mengutamakan ‘kehati-hatian’ itu sendiri dalam menerapkan konsep-konsep hukum internasional dalam putusannya.Kata kunci: Mandalawangi; jus cogens; prinsip kehati-hatian; Mahkamah Agung.ABSTRACThe judgment of Mandalawangi case is considered as a legal breakthrough in the field of Indonesian environmental law, because the judgment formally incorporated the concept of precautionary principle within the Indonesian domestic legal system. Jus cogens, which is a peremptory norm of international law, is a theoretically controversial subject that is still being debated. Mandalawangi judgment provided the status of jus cogens on precautionary principle which has been followed in the later judgement and decisions. In this article, we attempt to deconstruct the jus cogens status of precautionary principle, and we see how a norm could be labeled as a jus cogens theoretically, as well as retracing the rationale of judges behind the jus cogens status. We argue that the rationale behind the judgment contains a logical jump which causes a circular argument. Following this argument, we stressed that the judges shall employ a precaution in applying the concept of international law through their verdict.Keywords: Mandalawangi; jus cogens; precautionary principle; supreme court.
Copyrights © 2020