ABSTRAKKetentuan pidana Pasal 162 UU Minerba menetapkan perbuatan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan sebagai perbuatan pidana (delik). Tujuan penelitian ingin mengetahui secara kritis tujuan pemidanaan delik Pasal 162 dalam perspektif kebijakan kriminalisasi. Asas manfaat yang diharapkan agar dapat melihat secara objektif dalil teori kriminalisasi, sehingga dapat memberikan masukan bagi pembentuk undang-undang dalam memformulasikan ketentuan pidana. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan kebijakan kriminalisasi pada delik Pasal 162 tidak dapat dibenarkan menurut teori moral dan teori liberal individualistik. Hakikat nilai moralitas masyarakat terdistorsi dengan keberlakuan delik tersebut. Negara telah membatasi ruang kebebasan warga negara untuk hidup merdeka menyampaikan dan memperjuangkan hak-hak dasarnya. Bahkan kebijakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang tidak mendapat legitimasi yang kuat dari esensi tujuan pemidanaan yang sejalan dengan prinsip nilai, prinsip kemanfaatan, dan prinsip kemanusiaan. Rekomendasi kedepan agar kebijakan legislasi haruslah dilakukan dengan pendekatan rasional dan pendekatan kebijakan. Kata kunci: teori kriminalisasi; kebijakan; pemidanaan; pertambangan.ABSTRACTCriminal provisions Article 162 of the Minerba Law stipulates that obstructing mining business activities is a criminal act (offense). The research objective is to know critically the purpose of criminalization of Article 162 in the perspective of criminalization policy. The principle of benefit is expected to be able to see objectively the arguments of criminalization theory, so that it can provide input for legislators in formulating criminal provisions. The research method uses normative legal research. The results of the research conclude that the criminalization policy on the offense of Article 162 cannot be justified according to moral theory and liberal individualistic theory. The nature of the moral values of society is distorted by the enactment of this offense. The state has limited the space for the freedom of citizens to live in freedom to convey and fight for their basic rights. Even the criminalization policies carried out by legislators do not get strong legitimacy from the essence of the purpose of punishment which is in line with the principles of values, principles of benefit, and principles of humanity. Future recommendations so that legislative policies must be carried out with a rational approach and a policy approach.Keywords: criminalization theory; policy; criminalization; mining.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021