Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada beberapa sektor dalam perekonomian. Salah satu sektor perekonomian yang terdampak relatif dalam adalah sektor perbankan utamanya terkait dengan kemampuan nasabah/debitur dalam mengembalikan pinjaman kepada perbankan. Sehubungan dengan hal ini, otoritas terkait telah memberikan kebijakan untuk memitigasi dampak ini melalui pemberian restrukturisasi kredit. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengelolaan piutang murabahah sebelum pandemi, kebijakan restrukturisasi kredit saat pandemi dan pengaruh kebijakan restrukturisasi ketika pandemi tersebut pada pelaporan keuangan Bank XYZ. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara semi-struktur dan studi dokumen-dokumen terkait, didapati bahwa kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 ini berpengaruh terhadap penurunan rasio perputaran piutang dan ROA serta kenaikan umur rata-rata piutang dan rasio piutang non-performing.
Copyrights © 2021