Fokus penelitian ini adalah menemukan resolusi fikhi lingkungan terhadap keadilan lingkungan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan diskriktif kualitatif dengan pendekatan fikhi ligkungan. Lingkungan yang selalu dieksplaotasi baik berskala besar maupun kecil lambat laung memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan kehidupan manusia. Meskipun secara institusional ada kementrian dan lembaga khusus yang menangani kegiatan terhadap lingkungan, namun masih sering terdapat oknum yang memenfaatkan kelalaian aparat terkait. Terlebih lagi konsep keadilan lingkungan masih dianggap sebagai sesuatu yang sulit di wujudkan. Sehingga permasalahan lingkungan masih membutuhkan solusi dalam penanganannya. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam penanganan eksploitasi lingkungan adalam fikhi lingkungan. Sehingga dirumuskan beberapa hal berikut; (1) pembahasan lingkungan adalan pembahasan yang urgen dalam supremasi hukum islam khususnya dalam fikhi lingkungan; (2) kedilan lingkungan adalah amanat syaariat yang harus diwujudkan dalam mencapai kemaslahatan manusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022