Gatranusantara
Vol. 18 No. 1 (2020): April

STUDI KASUS PROSES SERTIFIKAT TANAH WARGA EKS TIM-TIM DI RT 18 RW 007 DESA OEBELO KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG

Semuel Sabat (Dosen Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2020

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti bahwa seseorang atau sekolompok orang mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Namun dalam pembuatan sertifikat, harus melalui bebagai proses dan salah satunya memenuhi persyaratan yang ada. Apabila tidak memenuhi persyaratannya, maka proses pembuatan sertifikat dihentikan. Permasalahan dalam penelitian ini ada empat, yang pertama Apa Pentingnya Sertifikasi Tanah Bagi Warga Eks Tim-Tim?. Kedua, Bagaimana Proses Sertifikat Tanah?. Ketiga Apa Saja Kendala Dalam Proses Sertifikat Tanah? Dan keempat Bagaimana Solusi Dari Pihak Terkait Untuk Mengatasi Sertifikat Tanah?. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif yaitu peneliti mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi serta memperoleh data-data yang berkaitan dengan Studi Kasus Proses Sertifikat Tanah Warga Eks Tim-Tim Di RT 18 RW 007 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, Untuk Mendeskripsikan Pentingnya Sertifikat Tanah Bagi Warga Eks Tim-Tim. Kedua, Untuk Mendeskripsikan Proses Sertifikat Tanah. Ketiga, Untuk Mendeskripsikan kendala Dalam Proses Sertifikat Tanah. Keempat, Untuk Mendeskripsikan Solusi Dari Pihak Terkait Untuk Mengatasi Sertifikat Tanah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, Sertifikat tanah sangat penting karena adanya sertifikat tanah, lahan yang dihuni diakui secara hukum, dapat dijadikan tempat usaha, tempat tinggal dari sertifikatpun dapat digadai/dijual apabila kebutahan ekonomi yang mendesak. Kedua, Proses pembuatan sertifikat pada prinsipnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, namun proses yang terjadi oleh warga Eks Tim-Tim tidak berjalan lancar yaitu kerena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan BPN bagian b angka 1 belum pernah disertifikatkan. Ketiga, Adapun yang menjadi kendala dalam pembuatan sertifikat tanah yaitu status kepemilikan tanah. Keempat, Sebagai Lembaga Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, yang memiliki wewenang dalam pembuatan sertifikat tanah, hanya bisa berpatokan pada aturan yang ada. BPN memberikan tawaran solusi yaitu, Tukar Guling, pemilik Hibah atau membeli tanah tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JG

Publisher

Subject

Education Environmental Science Other

Description

Jurnal Gatranusantara (JG), p-ISSN: 1858-2893 dan e-ISSN:2722-5151, merupakan media publikasi bagi para peneliti dan pemerhati di bidang Hukum, Budaya dan Pendidikan. Jurnal ini diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Pancasila dan ...