Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DI PROPINSI KALIMANTAN BARAT




Article Info

Publish Date
23 Aug 2022

Abstract

Setelah diundangkan  Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014   tentang Pemerintahan   Daerah,   mengalami   tolak-tarik   kewenangan   penyelenggaraan investasi  dibidang  pertambangan  antara  pemerintah  pusat,  pemerintah  daerah provinsi  dan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota.  Adapun  yang  permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan kegiatan penanaman modal dalam bidang usaha pertambangan.    Eksistensi    pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral.Kewenangan    pemerintah    kabupaten/kota    dalam penyelenggaraan investasi di bidang pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian   bersifat   deskriptif   dan   menggunakan   pendekatan   yuridis normatif.  Data  sekunder  diperoleh  melalui  penelitian  kepustakaan  (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Undang-undang  Nomor   23   tahun   2014   tentang  Pemerintah  Daerah memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah daerah dalam mengelola  sumber  daya  alam  yang  ada  di  wilayahnya.  Eksistensi  pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang   Pemerintahan   Daerah   tidak   sebagai   penentu   apakah   suatu   izin pertambangan  mineral  dan  batubara  diterbitkan  atau  tidak  melainkan  sebagai penyelesaian  masalah  yang  timbul  dari  pertambangan  mineral  dan  batubara. Eksistensi pemerintah daerah dalam mengelola tambang mineral dan batubara dihapuskan.  Hal  ini  mengakibatkan  terhambatnya  pemerintah  daerah  dalam mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam konteks asas otonom. Kewenangan pemerintah  kabupaten/kota  dalam  penerbitan  izin  pertambangan  berdasarkan Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah  dibagi antara   pemerintah   dan   pemerintah   daerah   provinsi.   Kewenangan   dalam menerbitkan izin pertambangan berdasarkan konsep otonomi daerah lebih tepat apabila dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebab pemerintah daerah kabupaten/kota lah yang mengetahui lebih jelas daerahnya. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengetahui suatu izin pertambangan dapat diberikan kepada seseorang   dan/atau   badan   usaha   atau   tidak,   karena   pemerintah   daerah kabupaten/kota lebih gampang meninjau ke lapangan, karena jaraknya tidak jauh. Kata Kunci :  Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam Pertambangan, Otonomi Daerah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...