Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 10 No 2 (2022): Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 2 Oktober 2022

JCK KASUS PENYELESAIAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA

Lenny Husna (Unknown)
Elsa Maria (Universitas Putera Batam)
Selpiana Br Nababan (Universitas Putera Batam)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2022

Abstract

Subyek konflik Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional pada tahun 1998, dan pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ menyampaikan putusan tentang masalah sengketa Sipadan-Ligatan antara Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam pemungutan suara lembaga tersebut, sedangkan hanya satu hakim yang memilih Indonesia. 15 dari 17 hakim adalah hakim tetap MI, dengan satu orang Malaysia dan satu orang Indonesia di antaranya. Akibatnya, Malaysia harus diperhitungkan (Tanpa memutuskan masalah wilayah perairan dan batas laut), Kerajaan Inggris (Malaysia kolonial) telah mengambil upaya administratif yang nyata, seperti mengeluarkan peraturan untuk melestarikan burung yang terancam punah dan mengenakan pungutan penyu. Sejak tahun 1930, pengumpulan telur telah berlangsung, dan mercusuar telah beroperasi sejak tahun 1960-an. Sementara itu, operasional pariwisata Malaysia terabaikan, begitu pula penyangkalan yang didasarkan pada chain of title (suite milik Sultan Sulu), yang gagal membangun perbatasan maritim antara Malaysia dan Indonesia di Selat Makassar.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...