Elsa Maria
Universitas Putera Batam

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JCK KASUS PENYELESAIAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA Lenny Husna; Elsa Maria; Selpiana Br Nababan
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 10 No 2 (2022): Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 2 Oktober 2022
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33884/jck.v10i2.6460

Abstract

Subyek konflik Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional pada tahun 1998, dan pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ menyampaikan putusan tentang masalah sengketa Sipadan-Ligatan antara Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam pemungutan suara lembaga tersebut, sedangkan hanya satu hakim yang memilih Indonesia. 15 dari 17 hakim adalah hakim tetap MI, dengan satu orang Malaysia dan satu orang Indonesia di antaranya. Akibatnya, Malaysia harus diperhitungkan (Tanpa memutuskan masalah wilayah perairan dan batas laut), Kerajaan Inggris (Malaysia kolonial) telah mengambil upaya administratif yang nyata, seperti mengeluarkan peraturan untuk melestarikan burung yang terancam punah dan mengenakan pungutan penyu. Sejak tahun 1930, pengumpulan telur telah berlangsung, dan mercusuar telah beroperasi sejak tahun 1960-an. Sementara itu, operasional pariwisata Malaysia terabaikan, begitu pula penyangkalan yang didasarkan pada chain of title (suite milik Sultan Sulu), yang gagal membangun perbatasan maritim antara Malaysia dan Indonesia di Selat Makassar.