Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME)
Vol 8, No 3 (2022): Jurnal Ilmiah Mandala Education (Agustus)

Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Mengikutsertakan Seluruh Ahli Waris Sebagai Para Pihak

M Afit Syahputra (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)
R. Ismala Dewi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2022

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seringkali sebagai Pejabat Umum secara dengan sengaja atau tidak sengaja bertindak lalai dalam pembuatan akta jual beli. Salah satuhnya tidak melibatkannya seluruh ahli waris sebagai para pihak. Hal ini dapat menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas objek akta jual beli tersebut. Untuk itu perlu dilakukan penelitian mengenai kekuatan hukum, dengan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Ngawi 14/ /Pdt.G./2019/PN Ngw, yang terdapat dua permasalah untuk diangkat yaitu Kekuatan hukum terhadap akta jual beli yang tidak mengikutsertakan seluruh ahli waris sebagai para pihak dan tanggung jawab PPAT membuat akta jual beli tanpa izin seluruh ahli waris sebagai para pihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Akta Jual Beli yang tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris batal demi hukum. Oleh karena itu disarankan seorang PPAT harus memastikan secara komprehensif seluruh ahli waris ikut dalam pembuatan Akta Jual Beli.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIME

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) is a scientific publication related to education, Social, and Politics is the result of literature studies, study of issues, and the results of research that develops in the community. This journal uses Indonesian. Publish 2 times every ...