Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaturan perkawinan sesama jenis berdasarkan tujuan perkawinan dan landasan filosofis pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam kajian ini adalah studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengenal adanya bentuk perkawinan sesama jenis bahkan dalam hukum adat dan hukum agama yang diakui oleh Indonesia. Perkawinan sesama jenis bertentangan dengan moralitas Ketuhanan karena tidak sesuai dengan kodrat manusia diciptakan berpasangan yaitu pria dan wanita sehingga perkawinan sesama jenis tidak dapat mengemban visi dan misi kemanusiaan sesuai dengan kodrat manusia diciptakan yaitu membentuk keluaraga bahagia dan kekal yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak sebagai keturunan guna menjamin keberlangsungan manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Copyrights © 2022