Notaris merupakan pejabat“umum yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta autemtik. Mengingat pentingnya akta notaris dalam hukum pembuktian, maka Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dituntut untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pelayanan yang profesional. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya sengketa atau konflik di kemudian hari berkaitan dengan akta yang notaris buat. Pada kenyataannya tidak semua konflik yang timbul bersumber dari Notaris, melainkan banyak ditemukan pada para pihak karena telah memberikan data dan informasi tidak sesuai dengan kenyataannya kepada notaris dalam pembuatan suatu akta. Hal tersebut tentu akan berdampak pada kekuatan hukum akta yang di kemudian hari dapat menjadi bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tentang tanggung jawab notaris terkait akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para penghadap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).”
Copyrights © 2022