Keselamatan pasien merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan kesehatan. Meskipun data insiden keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama belum akurat di Indonesia, namun keselamatan pasien menjadi isu penting dalam peningkatan kualitas pelayanan. Puskesmas “X” Kota Serang adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan upaya keselamatan pasien sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini yaitu mengidentifikasi penerapan upaya keselamatan pasien di Puskesmas “X” Kota Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi literatur. Pengambilan data dilakukan di Puskesmas “X” Kota Serang pada bulan April-Mei 2021. Hasil analisis data menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya keselamatan pasien Puskesmas “X” Kota Serang disesuaikan dengan standar penilaian akreditasi Puskesmas. Namun, dalam realisasinya masih terdapat hambatan dan kekurangan dalam pemenuhan standar upaya keselamatan pasien di Puskesmas “X” Kota Serang sehingga perlu optimalisasi penerapan upaya keselamatan pasien dari seluruh pihak yang terlibat sehingga puskesmas harus menyediakan pelayanan yang aman dan bermutu untuk mewujudkan kecamatan sehat. Puskesmas perlu untuk meningkatkan keselamatan pasien sesuai dengan Permenkes Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009.
Copyrights © 2022