Wijaya Putra Law Review
Vol 1 No 1 (2022): April

KEKUATAN PEMBUKTIAN SATU SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Sekaring Ayumeida Kusnadi (Unknown)
Andy Usmina Wijaya (Unknown)
Fifin Dwi Purwaningtyas (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2022

Abstract

Perdagangan orang kini telah menjadi permasalahan yang mendunia dan terjadi di seluruh belahan dunia. Hal ini menjadi permasalahan yang serius untuk dicegah dan diselesaikan secara luar dan mendalam karena perdagangan orang menghancurkan kehidupan masa depan setiap korban praktiknya. Perdagangan orang adalah bentuk manusia modern dari “perbudakan manusia”. Saat ini tindak pidana perdagangan orang semakin terselubung. Banyak tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Saat ini tindak pidana perdagangan orang banyak dilakukan oleh korporasi dengan berbagai modus bisnis untuk tujuan mengeksploitasi seseorang baik eksploitasi ekonomi dan seksual. Hal ini menjadikan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam tindak pidana khusus dimana dalam penyelesaiannya harus terdapat bukti yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi, dalam UUTPPO menyatakan satu saksi adalah cukup sebagai alat bukti. Hal ini bertentangan dengan asas unus testis nullus testis. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap saksi dan kekuatan pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari UUTPPO

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

wijayaputralawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan ...